Kuningan – Seorang pria berinisial S (29 tahun), warga asal Bekasi, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pria yang dikenal sebagai pebisnis ini nekat melakukan aksi pencurian dan kemudian menawarkan motor curiannya lewat media sosial Facebook.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Saat itu, korban berinisial AA (33 tahun) memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman rumah. Motor dalam kondisi tidak terkunci, bahkan kunci masih tergantung di tempatnya.
Melihat kesempatan itu, pelaku S yang sedang melintas langsung masuk ke halaman rumah. Ia membuka pagar yang tidak dikunci, lalu mendorong motor keluar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Setelah menjauh, pelaku menyalakan mesin motor menggunakan kunci yang sudah tersedia, kemudian membawa motor tersebut ke sebuah kontrakan di wilayah Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya.
Aksi Penjualan di Facebook
Setibanya di kontrakan, S mencopot plat nomor kendaraan agar motor sulit dikenali. Tak lama kemudian, ia mengunggah postingan di akun Facebook-nya untuk menawarkan motor tersebut dengan harga miring. Aksinya ini langsung mencuri perhatian karena motor yang ditawarkan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Warga yang melihat postingan itu melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan kemudian menelusuri jejak digital pelaku melalui akun media sosial dan melakukan penyelidikan lapangan.
Polisi Bertindak Cepat
Hasil penyelidikan menunjukkan kesesuaian antara motor yang hilang dengan motor yang diunggah di Facebook. Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi kontrakan pelaku. Dalam operasi yang berlangsung cepat, petugas berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor. “Pelaku berdalih nekat mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam keterangan persnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit Honda Genio, kunci motor, serta plat nomor kendaraan yang telah dilepas. Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk menawarkan motor di media sosial.
Pengakuan dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan, S mengaku dirinya bukan residivis dan baru kali ini terlibat kasus kriminal. Meski begitu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain atau jaringan curanmor yang melibatkan pelaku.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Kuningan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti S adalah lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Motor hasil curian rencananya akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses penyidikan selesai.
Dalam pemeriksaan, S menyebut dirinya bukan residivis dan baru kali ini terlibat kasus kriminal. Namun, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan rekan pelaku. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Kuningan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti S adalah lima tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan akan segera mengembalikan motor curian kepada pemilik sah setelah penyidikan selesai.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada. Polisi mengimbau warga agar tidak meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci, apalagi dengan kunci masih tergantung. Selain itu, masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau alarm kendaraan sebagai pengaman tambahan.
Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran motor murah di media sosial. Jika menemukan penjualan motor tanpa surat resmi, warga diimbau segera melapor. “Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan dokumen kendaraan lengkap dan sah,” tegas pihak kepolisian.
Penutup
Kasus curanmor yang melibatkan seorang pebisnis muda ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Dengan kerja cepat aparat kepolisian, kasus ini berhasil terungkap dalam waktu singkat.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan agar kasus serupa tidak terulang.

